PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA WISATA SELAM
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Wisata Selam, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Selam. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Wisata Selam dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Wisata Selam, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
