PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpar Makassar. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tenaga pelaksana atau fungsional yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
