Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen tetap Poltekpar Makassar. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
