PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua Jurusan berasal dari kelompok Dosen dan dipilih oleh kelompok Dosen. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
