PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dijabat oleh anggota senat yang berasal dari unsur wakil dosen. (2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dalam rapat anggota senat. (3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat apabila: a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau b. melanggar etika akademik dan kode etik.
