PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan tetap, Direktur menunjuk salah satu Ketua Jurusan sebagai Pelaksana Tugas Pembantu Direktur. (2) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktur menunjuk salah satu Ketua Jurusan sebagai Pelaksana Harian Pembantu Direktur.
