Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk diangkat menjadi Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman sebagai Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat sebagai Pembantu Direktur; d. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan, Kepala Pusat, atau Direktur Pascasarjana paling singkat 2 (dua) tahun atau paling rendah sebagai pejabat administrator/eselon III.a di lingkungan instansi pemerintah; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; g. setiap unsur penilaian sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; l. berpendidikan paling rendah magister; m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan n. telah membuat laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
