PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Otonomi keilmuan merupakan: a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan b. pedoman untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi Poltekpar Makassar dan Sivitas Akademika.
