Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Makassar melaksanakan kegiatan penelitian dasar dan penelitian terapan. (2) Penyelenggaraan penelitian dasar dan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penelitian dilakukan oleh dosen dan/atau mahasiswa. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat melibatkan pihak lain. (6) Setiap penyelenggaraan penelitian wajib melaporkan hasil penelitian dan disebarluaskan melalui: a. seminar; b. publikasi; c. diseminasi; dan/atau d. buku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian dasar dan terapan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat.
