PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
(1) Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Angkutan Jalan Wisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
