PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Pasal 5
BAB 2 — USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Usaha Angkutan Jalan Wisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
