PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN WISATA
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Angkutan Jalan Wisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Angkutan Jalan Wisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
