PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA WISATA ARUNG JERAM
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Wisata Arung Jeram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Arung Jeram.
