PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas: a. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan b. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
(2) Satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
