Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1972); dan b. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 890) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 916), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
