PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PARIWISATA DAN...
Pasal 4
(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020 - 2024 bersifat indikatif. (2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan Renstra Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2020 - 2024, disampaikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan pada Trilateral Meeting untuk mendapatkan keputusan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Rencana Kerja.
