Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berada di bawah: a. PPID Utama; b. PPID UPT; dan c. PPID Badan Pelaksana Otorita.
(2) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik; b. melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan d. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi. (3) Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pejabat fungsional dan/atau pegawai lainnya di lingkungan Kementerian. (4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Informasi bertanggung jawab kepada PPID Utama, PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita.
