Pasal 23
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak disediakannya informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID melalui PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita.
