PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 20
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis. (2) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. lembaga negara;
c. akademisi; d. swasta; e. organisasi masyarakat; dan/atau f. perorangan/individu.
