PERMENPAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID Utama; c. PPID Tingkat I; d. PPID UPT;
e. PPID Badan Pelaksana Otorita; dan f. Petugas Pelayanan Informasi. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara berjenjang kepada Menteri sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
