Pasal 14
BAB 3 — INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat:
menghambat proses penegakan hukum;
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi;
merugikan ketahanan ekonomi nasional;
merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan/atau
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan tertulis yang bersangkutan dan/atau pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik; b. nota dinas atau surat resmi lainnya yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi Publik atau Pengadilan; c. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; dan/atau d. informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
