PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penggolongan dan penyelenggara Usaha Restoran; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Restoran; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
