PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
