PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA RESTORAN
Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Restoran, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Restoran sesuai penggolongan yang berlaku. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Restoran dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Restoran, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
