PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. (2) JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. (3) JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
