PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
Mutasi antarjabatan dalam fungsi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan perpindahan Jabatan sebagai berikut: a. memiliki pengalaman Jabatan atau pelaksanaan tugas terkait Jabatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; b. telah mengikuti dan lulus program pengembangan Kompetensi minimal 20 jp (dua puluh jam pelajaran) pelatihan Kompetensi teknis sesuai Jabatan yang akan diduduki; dan c. lulus Uji Kompetensi teknis atau memiliki sertifikasi Kompetensi teknis pada Jabatan yang akan diduduki, paling lama 1 (satu) tahun sebelum perpindahan Jabatan.
