PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Jalur Karier horizontal, Jalur Karier vertikal, dan Jalur Karier diagonal dilaksanakan dalam rangka perpindahan tugas. (2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
