PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 19
BAB 6 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pengelolaan JDIH Kemenparekraf bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
