PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 95
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INDUSTRI DAN INVESTASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
