Pasal 88
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Pengembangan Destinasi I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan
destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, desain, pengembangan, dan penerapan organisasi manajemen destinasi, manajemen kawasan atraksi spasial perairan dan daratan, manajemen pengunjung, fasilitasi, koordinasi, dan perintisan pengembangan destinasi dan infrastruktur, dan fasilitasi
pengembangan kawasan ekonomi khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif area Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
