Pasal 85
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sentra kreatif, serta infrastruktur fisik dan digital ekonomi kreatif.
