PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 75
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara;
e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.
