Pasal 72
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
