PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 70
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
