Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kementerian/Badan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Kebijakan Strategis; c. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; d. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; e. Deputi Bidang Industri dan Investasi; f. Deputi Bidang Pemasaran;
g. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events); h. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif; i. Inspektorat Utama; j. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha; m. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; n. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; o. Pusat Data dan Sistem Informasi; dan p. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
