Pasal 59
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata.
