PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 52
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan sistem informasi; d. penatausahaan barang milik negara; e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Deputi.
