PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 47
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA DAN KELEMBAGAAN
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
