PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 39
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktorat Kajian Strategis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengembangan dan kajian strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan pengembangan dan kajian strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
