Pasal 29
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KEBIJAKAN STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pengembangan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. perumusan dan pengembangan manajemen strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; d. penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. penyusunan
pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif; f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
