PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang informasi publik; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan media digital; d. pelaksanaan produksi konten terkait informasi produk kebijakan dan program; dan e. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
