PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 233
BAB 17 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Menteri/Kepala. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala.
