PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 227
BAB 16 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian/ Badan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
