PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 224
BAB 16 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian/Badan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian/Badan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
