PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengadaan, dan pembinaan disiplin sumber daya manusia aparatur; b. mutasi, administrasi sumber daya manusia aparatur, dan administrasi jabatan fungsional; c. pengembangan karier, kompetensi, manajemen talenta, dan manajemen kinerja; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
