Pasal 216
BAB 13 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi. (3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang pengembangan usaha.
(4) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang inovasi dan kreativitas. (5) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala terhadap isu-isu strategis terkait dengan bidang manajemen krisis.
