PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 195
BAB 11 — INSPEKTORAT UTAMA
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya,
pengawasan untuk kegiatan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian/Badan, Sekretariat Kementerian/ Sekretariat Utama, Pusat, Unit Pelaksana Teknis, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, dan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif.
