Pasal 186
BAB 10 — DEPUTI BIDANG EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Musik, Film, dan Animasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang seni musik, film, animasi, video, fotografi, periklanan, penerbitan, seni pertunjukan, dan seni rupa.
