Pasal 183
BAB 10 — DEPUTI BIDANG EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang kuliner, kriya, desain interior, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, dan fesyen; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang kuliner, kriya, desain interior, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, dan fesyen; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang kuliner, kriya, desain interior, arsitektur, desain komunikasi visual, desain produk, dan fesyen.
