PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 180
BAB 10 — DEPUTI BIDANG EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang aplikasi, permainan, televisi, dan radio; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang aplikasi, permainan, televisi, dan radio; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan talenta, penguatan kreasi, dan fasilitasi pemangku kepentingan di bidang aplikasi, permainan, televisi, dan radio.
